Datangi Kemenhut, Komisi III DPRD Babel, BPD dan Apdesi Desak Cabut Izin PT HLR 

Avatar photo
Anggota Komisi III DPRD Babel saat mendatangi Kementerian Kehutanan RI, Rabu (13/8/2025). (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan BPD dan Apdesi Bangka Selatan mendatangi Kementerian Kehutanan RI  menyerahkan surat penolakan keberadaan perusahaan pengelola Hutan Tanam Industri (HTI), Rabu (13/8/2025).

Pasalnya ada lima kecamatan yang menyatakan dengan tegas untuk pencabutan perizinan terhadap PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar ini.

Komisi III DPRD Babel mengambil langkah cepat dengan mendatangi Kementerian Kehutanan RI menyampaikan langsung surat penolakan perizinan terhadap perusahaan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama DLHK, Kades BPD, Apdesi Bangka Selatan telah menyerahkan surat penolakan HTI untuk segera dicabut, kunjungan kita disambut dengan baik,” ujar Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana saat dihubungi melalui  telepon, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  KKI 2025: UMKM Babel Bawa Cerita dan Karya ke Panggung Nasional

Dikatakan Yogi, setelah menerima surat penolakan tersebut, pihak dari Kementerian Kehutanan akan mempelajari terlebih dahulu.

“Untuk kapan batas waktunya, nanti mereka (Kementerian Kehutanan) akan memberikan informasi lebih lanjut kepada kami,” katanya.

Yogi berharap, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan harus mendengat aspirasi rakyat bangka selatan.

“Kita berharap aspirasi rakyat Bangka Selatan dapat didengar,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

“Dan pada saat Pansus DPRD Babel bersama rakyat sudah sangat jelas menolak dan meminta izin dicabut, karena sangat tidak bermanfaat malah membuat rakyat sengsara,” tambahnya.

Dikatakan Yogi, sebetulnya permasalahan ini sudah terjadi di tahun 2017 lalu, dimana PT Hutan Lestari Raya yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar ini sangat meresahkan tanpa adanya sosialisasi, tanpa adanya persetujuan.

Baca Juga  Tambang Ilegal Masuk Hutan Lindung, KPHP akan Berkoordinasi dengan Pemkab dan Polisi 

“Dan hebatnya mereka ini tanpa adanya aktivitas, saya berpikir apakah mereka ini ada indikasi lain, sampai sebanyak itu membuat izin tapi sangat tidak produktif. Dan ketika ada Satgas PKH ini mereka telah mencaplok hutan yang ditanami masyarakat,” jelasnya

“Kami sangat kecewa PT HLR yang menguasai HTI tanpa adanya sosialisasi, mereka sudah sangat menyakiti masyarakat kami, mereka memasang plang tanpa ada izin dari pihak APH maupun dari pihak kepala desa,” tutupnya. (chu)

Leave a Reply