Gelar Paripurna, DPRD Bangka Sahkan Dua Raperda dan Sampaikan Satu Raperda Baru

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Suasana rapat Paripurna, di Gedung Mahligai DPRD Bangka, Senin (11/8/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna, di Gedung Mahligai, Senin (11/8/2025).

Kedua Raperda tersebut yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.

Dalam rapat Paripurna ini juga sekaligus penyampaian Raperda pengelolaan barang milik daerah.

Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka 2025, dan sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada 30 januari 2025 lalu.

“Sesuai mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait. Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bangka,” kata Jumadi.

Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka 2025, yang ditetapkan melalui rapat Paripurna 30 november 2024 lalu.

“Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada paripurna hari ini, Raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis,” ujarnya

Penjabat Bupati Bangka, Jantani Ali mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pikiran dari pihak legislatif tersebut.

“Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bangka makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang,” ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, kami berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv/mah)

Leave a Reply