Pejabat di Pemkot Pangkalpinang Terekam Kampanye di Masjid, Pj Wali Kota Intruksikan Cabut Salah Satu Jabatan

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Pj Wali Kota Pangkalpinang saat diwawancarai awak media, Senin (4/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebuah video viral yang menampilkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang diduga ikut berkampanye saat menghadiri kegiatan Salat Subuh bersama di masjid telah memicu perhatian publik.

Dalam video berdurasi 39 detik itu, ASN tersebut menyebutkan nama salah satu calon Wali Kota serta memuji kinerjanya selama menjabat sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses kebenaran video tersebut dan telah menginstruksikan agar sanksi segera diberikan kepada ASN yang bersangkutan.

“Walaupun saat ini sedang diproses, namun saya sudah menginstruksikan agar sanksi segera dikenakan sambil menunggu rekomendasi dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu dan KPU, untuk mengetahui kategori pelanggarannya,” ujar Unu, Senin (4/8/2025).

Unu menambahkan bahwa dalam 1–2 hari ke depan, ASN tersebut akan dikenakan sanksi administratif awal berupa pencabutan salah satu jabatan yang disandang. ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang.

“Saya akan buktikan dalam 1–2 hari ke depan bahwa sanksi akan diberikan. Surat Keputusan (SK) pencabutan jabatan Plt Dishub akan segera dikeluarkan. Selain itu, ASN tersebut juga akan dikenakan sanksi teguran tertulis, diminta membuat surat pernyataan, dan pakta integritas untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga  Pasca Viralnya Video ASN Tak Netral, ASN dan Pejabat Pemkot Pangkalpinang Teken Pakta Integritas

Setelah sanksi administratif diberikan oleh Pemkot, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menentukan bentuk sanksi tambahan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Selain ASN, Unu juga mengungkap adanya laporan bahwa beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga turut berkampanye melalui media sosial, misalnya dengan mengunggah status yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

“Untuk RT-RT yang terindikasi, kami masih menunggu penilaian dari Bawaslu. Mereka yang memiliki kewenangan untuk menilai pelanggaran seperti apa yang dilakukan,” tambahnya.

Unu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, dan melaporkan langsung kepada dirinya jika menemukan ASN yang tidak netral dalam Pilkada.

“Kami di Pemkot Pangkalpinang bersama Bawaslu dan KPU memiliki tugas yang sama, yakni menjaga netralitas dan mendukung pelaksanaan Pemilu Damai. Saya tekankan, ASN adalah pilihan profesi, dan sudah seharusnya tunduk pada aturan, termasuk aturan netralitas,” tegasnya.

Baca Juga  KKMP Dorong Ketahanan Ekonomi Warga Kelurahan, 42 Koperasi Resmi Berdiri di Pangkalpinang

Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Syahrial, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran video tersebut. Jika benar, akan ada tindak lanjut. Bisa jadi ada unsur-unsur lain yang harus dikaji,” ujar Syahrial.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
untuk menentukan sanksi yang sesuai.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan sanksi sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan dan meminta keterangan saksi terlebih dahulu. Setelah itu baru akan diformulasikan sanksi yang tepat. Saat ini kami belum bisa berandai-andai,” jelas Fahrizal.

Ia menambahkan, keputusan akan diambil secara adil dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan serta berbagai aspek lainnya.

“Hukuman terberat adalah pemecatan, dan yang paling ringan adalah teguran lisan,” tutupnya. (dnd)

 

Leave a Reply