MENTOK, LASPELA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD 2024, di Ruang Rapat Gedung Mahligai Betason II DPRD, pada Senin (28/7/2025) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Oktorazsari, kemudian Wakil Ketua II DPRD, Samsir, Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman, para anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bangka Barat 2024 disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI beberapa waktu yang lalu dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Ketua DPRD, Badri Syamsu mengatakan pihaknya menekankan beberapa sektor untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk kemajuan Bangka Barat kedepan.
“Kita sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi saat paripurna. Pertama yang kami sampaikan terkait optimalisasi PAD serta perolehan DBH dari provinsi maupun pusat. Selain itu, kita sampaikan terkait dengan peningkatan pelayanan publik, persiapan anggaran menghadapi bencana dan lainnya,” katanya.
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti saran-saran dan masukan dari DPRD, terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI serta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga akan berusaha untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk tahun berikutnya,” ujarnya. (Adv/oka).
11 Rekomendasi DPRD Bangka Barat
1. Realisasi pendapatan daerah Tahun 2024 mencapai angka 91% dari target yang ditetapkan menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam menggali potensi pendapatan daerah.
2. Pemerintah daerah perlu mengoptimisasi pendapatan asli daerah.
3. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pendapatan dana transfer baik dari pemerintah pusat maupun dari provinsi.
4. Tingkat realisasi belanja mencapai angka 90,19% merupakan capaian yang perlu diapresiasi namun perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap program atau kegiatan yang belum dapat terlaksana.
5. Realisasi belanja modal cukup baik namun perlu ditingkatkan untuk memastikan upaya peningkatan pembangunan daerah.
6. Belanja tidak terduga perlu membutuhkan perencanaan yang tepat yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan penganggarannya berulang seperti penganggaran bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya.
7. Mengoptimalkan kegiatan skala prioritas.
8. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengelolaan pembiayaan daerah untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang berlebihan.
9. Pembangunan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada tujuan awal perancanaan pembangunan.
10. Meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dimaksimalkan.
11. Proyeksi target yang dibuat harus menyesuaikan dengan kondisi daerah.
Leave a Reply