PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kondisi dan kebutuhan terkini, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Anggota DPRD Pangkalpinang, Arnadi, menyampaikan bahwa perda reklame yang lama sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini, baik dari sisi substansi maupun kesesuaian dengan peraturan di tingkat pusat.
“Perda lama perlu diperbarui karena banyak hal yang sudah tidak sesuai lagi, sementara pengusaha reklame butuh kepastian hukum agar mereka tidak melanggar aturan tanpa disengaja,” kata Arnadi, Selasa (8/7/2025).
Arnadi juga menyoroti maraknya bangunan reklame ilegal di Pangkalpinang. Berdasarkan data yang diterima DPRD, terdapat sekitar 900 titik reklame yang belum mengantongi izin resmi.
Hal ini, menurutnya, lebih disebabkan oleh lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan.
“Ini bukan semata-mata kesalahan pengusaha. Pemerintah kita lambat menangani izin, sehingga pengusaha terkatung-katung tanpa kepastian. Padahal mereka butuh legalitas untuk menjalankan usaha dengan tenang,” ujar Arnadi.
Ia menegaskan, pengusaha pada dasarnya siap menaati aturan selama pemerintah juga mampu memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan tegas.
“Kalau pemerintah berani bertindak sesuai aturan, saya yakin pengusaha pun akan patuh. Sayangnya, saat ini terlihat ada ketakutan dan ketidaksiapan dari pihak pemerintah yang justru merugikan pelaku usaha,” lanjutnya.
Dalam perda yang sedang disusun, DPRD akan menekankan pembagian peran yang jelas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas PUPR, Bappenda, DPMPTSP, hingga Satpol PP.
“Kita ingin nanti perda ini menjelaskan siapa berbuat apa. Supaya ketika pengusaha urus izin atau saat ada pelanggaran, tidak ada kebingungan. Ini demi keadilan dan perlindungan semua pihak,” ujarnya.
Arnadi berharat, dengan hadirnya perda baru ini, akan ada jaminan hukum yang pasti bagi para pengusaha reklame.
Dengan begitu, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diminimalkan, dan sektor reklame dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.
“Insya Allah, jika perda ini ditegakkan dengan benar, pengusaha pasti taat. Kita ingin reklame mejadi salah satu sektor unggulan dalam meningkatkan PAD Pangkalpinang,” tutup Arnadi. (dnd)
Leave a Reply