Pemkot Ajukan 3 Raperda Baru di Paripurna DPRD, Salah Satunya Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City

Pj Wali Kota Pangkalpinang saat memaparkan pengajuan Tiga Raperda para Rapat Paripurna, Senin (5/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025).

Ketiga Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menuturkan, jika Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diajukan ini tentunya untuk memasimalkan kembali peran PNS di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka,” katanya.

Sedangkan tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjadi pembatas dan pengatur perilaku PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan pelanggaran perda senantiasa bersikap profesional, tidak memihak (imparsial) dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Pada sisi lain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan hak serta kebebasannya agar tercipta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya,” ujarnya.

Dengan diajukannya raperda PPNS diharapkan tugas dan wewenang PPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terhadap pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dimaksudkan adalah untuk memasang atau menampilkan reklame di ruang publik, baik itu papan reklame, baliho, spanduk, atau media lain yang bertujuan untuk memperkenalkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap suatu produk atau layanan.

“Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame, harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Penyelenggaraan Reklame dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat dan penyelenggara reklame dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang.

Berikut tujuan Raperda Penyelenggaraan Reklame :
A. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan penyelenggara reklame dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang.
B. menjaga norma agama dan kesusilaan.
C. meningkatkan pemantauan aset daerah untuk kepentingan masyarakat
D. menciptakan keharmonisan dalam penyelenggaraan reklame dengan tata nilai dan budaya masyarakat.
E. meningkatan pemanfaatan dan pendapatan asli daerah.

Lalu terakhir terhadap pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkal Pinang Smart City. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan smart city.

“Smart City adalah Kota yang dapat memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi,” ujarnya.(dnd)

 

Leave a Reply