Emak-Emak di Mentok Ditangkap Polisi Gegara Nambang Timah

Ponton tambang ilegal di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). (Insert: emak-emak saat ditangkap polisi).

MENTOK, LASPELA  — Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polairud Polda Babel tidak memberikan toleransi dalam penanganan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini, mereka melakukan tindakan di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (20/6/2025).

Dalam giat itu, seorang emak-emak bernama Salaswati dan Efendi diamankan, karena diduga menjadi pemilik ponton yang menambang timah di perairan tersebut.

Baca Juga  Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, PT Timah Tbk Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang 

“Kegiatan penertiban ini kami lakukan sebagai wujud nyata penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang masih marak di perairan kita,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Sabtu (21/6/2025).

Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga mengamankan dua unit ponton tambang timah dan sejumlah bijih timah sebagai barang bukti.

“Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua ponton beserta para pekerja yang sudah kami periksa secara intensif,” ucapnya.

Baca Juga  Koper dan Air Zam-Zam Jemaah Haji Dipastikan Aman

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, sedangkan alat tambang di Pos Satpolairud Bangka Barat.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ujarnya. (oka)

 

Leave a Reply