Inilah Terobosan Bakuda Babel Genjot PAD Capai Hampir Rp 1 Triliun, Mulai Pemutihan Pajak, Aplikasi Pendataan dan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air

Avatar photo
Kepala Bakuda Babel M. Haris AP di ruangan kerjanya.

PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp986,5 miliar sepanjang tahun 2025, atau hampir mencapai Rp 1 triliun. Hingga semester pertama, capaian PAD baru menyentuh angka Rp334,8 miliar atau 33,94 persen dari target.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AP, mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar tetap disumbang dari sektor pajak daerah—khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB), yang menjadi tulang punggung pendapatan daerah selama ini.

 

Karena itu, terobosan konkret pertama yang dilakukan adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, untuk mendongkrak PAD, sekaligus mengurangi beban masyarakat Bangka Belitung mengingat perekonomian saat ini masih kurang baik, maka Pemprov Babel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

 

Program ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur Hidayat Arsani sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.

 

“Saat ini untuk program pemutihan pajak sudah menyumbang untuk PAD sebesar Rp7,2 Miliar dari pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan masih sisa waktu sampai dengan 31 Juli ini makin bertambah lagi untuk PAD kita,” jelas Haris.

 

Tak berhenti di situ, Kepala Bakuda, Haris bersama tim Badan Keuangan (Bakuda) terus melakukan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mencanangkan program baru melalui aplikasi yang dinamakan “Pendataan dan Penagihan Pajak”.

 

Program baru melalui Aplikasi Pendataan dan Penagihan Pajak ini bertujuan untuk melakukan pendataan penagihan pajak dilapangan yang mengikuti sertakan peran pemerintah desa.

 

“Jadi peluang baru untuk meningkatkan PAD yakni kita melibatkan pemerintah desa, sampai dengan tingkat terbawah kabupaten/kota, para jajaran Kades dan seluruh perangkatnya kami berikan aplikasi dan memberikan kewenangan sebagai admin untuk mendata dan menagih pajak yang ada di desa masing-masing,” kata  Haris, Selasa (17/6/2025).

 

Target selanjutnya adalah menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKB-AA) sebagai upaya perluasan objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan PP 35, di mana daerah diberikan kewenangan memperluas jenis objek pajak yang belum tercantum sebelumnya, termasuk kendaraan bermotor yang beroperasi di perairan.

 

“Jadi pajak kendaraan bermotor di atas air ini akan kita berlakukan seperti pajak kendaraan di daratan. Dan nanti akan juga akan ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AP, Selasa (17/6/2025).

 

Pajak ini tidak akan membebani kapal-kapal nelayan kecil, karena objek pajak hanya berlaku untuk kendaraan air dengan bobot minimal 7 Gross Tonnage (GT).

 

“Jadi untuk kapal-kapal nelayan kecil di bawah 7 GT tidak dikenakan pajak,” katanya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini mekanisme teknis masih dalam proses pembahasan. Namun, koordinasi lintas provinsi sudah dimulai, termasuk melalui rapat daring yang dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Kemendagri, sebagai bagian dari konsolidasi 10 provinsi kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

“Kita menargetkan selambat-lambatnya Januari 2026 pajak kendaraan bermotor di atas air ini sudah selesai,” tegas Haris. (chu)

Leave a Reply