TOBOALI, LASPELA – Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan kini sudah dinonaktifkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan, penonaktifan layanan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan itu disebabkan karena adanya kebijakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025,” kata Benny, Selasa (17/6/2025).
Atas instruksi itu, lanjut Benny seluruh pelayanan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan dinonaktifkan. Penghentian ini sudah berlangsung sejak satu bulan kemarin.
“Pelayanan perekaman e-KTP kini sudah dihentikan. Karena selama ini perekaman di seluruh kecamatan menggunakan sistem Machine to Machine (M2M) dengan biaya ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya.
Leave a Reply