Bukan Cuma Motor dan Mobil, Kapal Juga Bakal Dikenakan Pajak

* Tingkatkan Pendapatan Daerah

Avatar photo
Kepala Bakuda Babel M. Haris AP di ruangan kerjanya.

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) segera menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKB-AA) sebagai upaya perluasan objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan PP 35, di mana daerah diberikan kewenangan memperluas jenis objek pajak yang belum tercantum sebelumnya, termasuk kendaraan bermotor yang beroperasi di perairan.

“Jadi pajak kendaraan bermotor di atas air ini akan kita berlakukan seperti pajak kendaraan di daratan. Dan nanti akan juga akan ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AP, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Kolaborasi PT Timah dan Pokdarwis Rambak: Jaga Keindahan Pantai Batu Tunggal Lewat Bantuan Alat Kebersihan

Menunggu Regulasi dari Kemendagri

Saat ini, Pemprov Babel masih menanti regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang akan mengatur teknis pemungutan serta pembagian hasil pendapatan pajak melalui sistem opsen kepada kabupaten/kota.

Leave a Reply