MENTOK, LASPELA — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat, Abi Manyu menjelaskan bahwa Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Kabupaten Bangka Barat (Babar) terbilang cukup luas yang tersebar pada 6 Kecamatan . Akan tetapi dana bagi hasil yang diterima terus menurun setiap tahun.
Tahun 2023 pemerintah Bangka Barat menerima royalti timah sekitar Rp 120 Miliar, tahun 2024 menurun menjadi Rp 90 Miliar dan tahun 2025 turun lagi hanya sekitar Rp 63 miliar.
“Memang cenderung menurun, tahun 2023 itu kita kita dapat 120 Miliar, kemudian 2024 turun menjadi 90 dan sekarang turun menjadi 63 Miliar,” jelas Abi Manyu.
Meskipun memiliki IUP yang luas dan terus melakukan produksi, Royalty atau dana bagi hasil (DBH) ke Kabupaten yang berjuluk Bumi Sejiran Setason terus menurun setiap tahunnya. Tahun 2025 ini, Kabupaten Bangka Barat hanya mendapatkan Rp. 63 Miliar dari royalti Timah dan telah disalurkan sebesar Rp. 27 Miliar.
“Royalty di tahun 2025 kita mendapatkan kurang lebih 63 Miliar. Dari 63 Miliar itu, sampai dengan bukan Mei ini, itu sudah kurang lebih sekitar 27 Miliar yang sudah masuk,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abi Manyu.
Dana bagi hasil sebanyak Rp. 27 miliar itupun sudah diserap dan digunakan untuk kebutuhan operasional serta belanja daerah lainnya.
Menurunnya DBH Timah disebabkan oleh sedikitnya hasil produksi, meskipun sama-sama kita ketahui Kabupaten Bangka Barat sudah luluh lantak dihajar aktivitas tambang.
“Royalti timah di dasar dari produksi dan ekspor, jadi kalau produksi dan ekspor turun maka otomatis ikut turun,” ujar Abi Manyu. (oka).
Leave a Reply