TOBOALI, LASPELA – Seorang ustad berinisial MG (40), yang merupakan pimpinan Yayasan Tahfidz Quran di Kecamatan Payung dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Satya Sanika Polres Bangka Selatan, Selasa (27/5/2025).
MG tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih anak di bawah umur tampak tertunduk lesu.
Dengan kondisi kedua tangan terborgol memakakai baju tahanan, MG digiring personel Polres Basel keluar dari sel tahanan menuju ruang konferensi pers.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto yang memimpin langsung press release itu mengatakan perbuatan menyimpang MG telah dilakukan sejak awal tahun 2024 dan baru terbongkar pada tahun 2025.
“Awal perbuatan menyimpang pelaku dilakukan pada awal tahun 2024 dan baru terungkap di pertengahan tahun 2025 ini,” kata Agus.
Agus menjelaskan, modus yang digunakan tersangka MG adalah dengan menjanjikan atau memberikan uang, pakaian, bahkan ponsel kepada korban B agar mau menuruti kemauannya.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan uang, pakaian hingga ponsel kepada korban agar mau menuruti penyimpangan seksualnya,” sebutnya.
Terkait dengan jumlah korban, kata Agus penyidik sampai saat ini masih mendalami.
“Yang jelas yang bisa kami pastikan bahwa korban lebih dari satu orang, dengan berbagai cara dan berbagai modus yang telah dilancarkan oleh pelaku,” terang Kapolres.
Menurut Agus, kejadian ini memerlukan sinergi dari pihak terkait, bagaimana secara bersama-sama melakukan peningkatan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan semua pihak.
“Seluruh stakeholder terkait harus peran aktif dalam mengawasi setiap lembaga pendidikan baik formal dan non formal sehingga hal-hal seperti ini bisa kita hindari dan bisa kita cegah,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pra)
Leave a Reply