Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di Payung Dapat Perhatian Khusus LPSK RI

Avatar photo
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin

TOBOALI, LASPELA--Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum MG (40) seorang pimpinan Ponpes di Kecamatan Payung, Bangka Selatan mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Wakil Ketua  LPSK, Wawan Fahrudin, S.SOS, M.E, saat dihubungi media Laspela melalui pesan whatshapp menjelaskan korban dan saksi kasus dugaan pencabulan sedang didampingi sahabat saksi dan korban Bangka Belitung.
“Sahabat Saksi dan Korban melakukan pemdampingan proses BAP di kepolisian. Sementara jumlah korban masih inventarisir yang siap mengajukan permohonan ke LPSK. Terdata sampai saat ini 12 korban, dan infonya bisa lebih,” ungkap Wawan Fahrudin ke media Laspela, Sabtu (24/5/2025) malam.
Wawan menegaskan kekerasan seksual, termasuk pencabulan dan pelecehan di lingkungan pendidikan menjadi fenomena yang memprihatinkan. Permohonan tahun 2024 ke LPSK mencapai 1.296 orang.
“Bagi pemerintah daerah tentu harus menguatkan pemahaman bagi pendidik, orang tua dan seluruh siswa terkait dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ungkap Wawan.
Wawan mengimbau bagi korban dan/atau saksi jangan takut untuk melapor ke LPSK bila ada tindak pidana kekerasan seksual.
“Tidak boleh dilakukan pembiaran kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, karena trauma psikologis korban dapat berkepanjangan,” harap Wawan.
Diberitakan sebelumnya oknum MG ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak santri di Ponpes yang ia pimpin yang masih anak dibawah umur.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo.
Marto mengatakan, terungkapnya kejadian bejat ini yakni pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Salah satu guru di Ponpes tersebut yakni Ustd JS mendatangi Polsek Payung untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan MG.
“Jadi terlapor adalah pimpinan yayasan yakni MG (40). Atas laporan tersebut anggota menuju TKP untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut,” ungkap Marto.
Terduga yang berstatus belum menikah itu diduga mencabuli 12 anak santri yakni, B, M, ER, H, A, A, I, R, F, A, R dan A yang kesemua korban masih anak didik pelaku dan dibawah umur.
“Korban pencabulan yang terdata sementara berjumlah 12 anak yang rata-rata berjenis kelamin laki-laki yang merupakan santri di Ponpes Yayasan itu,” pungkasnya. (Pra/rel)

Leave a Reply