PANGKALPINANG, LASPELA–Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani berdasarkan perintah lisan tertanggal 13 Mei 2025 untuk menyiapkan delapan orang staf khusus Provinsi Bangka Belitung tahun 2025. Atas perintah tersebut, beredar surat tertanggal 14 Mei 2025 berisi nama-nama staf khusus lengkap dengan jabatannya. Pengangkatan Stafsus ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suhasri dimana dirinya menyebutkan meski Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melarang adanya pengangkatan untuk menghindari adanya pengurangan biaya lebih. Artinya pemerintah daerah akan menyiapkan biaya untuk stafsus itu sendiri.
“Dalam hal ini Pak Gubernur Babel Hidayat Arsani mengangkat Stafsus ini tanpa adanya biaya atau tidak menggunakan anggaran APBD,” ujar Yudi kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).
Yudi menyampaikan, rencananya ada delapan orang yang akan diangkat sebagai Stafsus Gubernur Babel, yang memiliki keahlian dan kemampuan. Jadi sama sekali tidak menyentuh anggaran dari APBD.
Padahal Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh melarang Gubernur, bupati dan walikota terpilih setelah dilantik dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).
Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah yang sedang dilakukan efisiensi dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
“Kepala daerah terpilih setelah dilantik tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu 5 Februari 2025 lalu.
Prof Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.
Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Prof Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3. (*/rel)
Leave a Reply