TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan kompensasi penghapusan denda 100 persen serta keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan juga penghapusan Denda serta potongan harga atau diskon.
Keringan untuk wajib pajak berdasarkan peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025. Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) melalui Kepala Bidang Pajak, Susanti mengatakan, saat ini Pemkab Basel telah mengeluarkan Perbup terkait pemberian pengurangan pokok piutang pada PBB P2.
“Masyarakat tak perlu khawatir lagi karena saat ini PBB P2, sudah ada potongannya serta diskon, jadi masyarakat tak perlu takut mahal apabila bagi yang telat membayar pajak PBB,” ucapnya, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebut, bagi masyarakat yang piutang pokok tahun 2002 – 2010 mendapatkan potongan sebesar 75 persen.
“Pokok piutang tahun 2011 – 2019 mendapatkan potongan 50 persen. Lalu pokok piutang 2020 – 2024 potongan sebesar 25 persen,” ujarnya.
Selain itu, denda terkait piutang ini juga sudah dihapuskan 100 persen, jadi masyarakat hanya membayar pokok piutang saja dan sudah ada potongan juga.
“Potongan pajak PBB ini mulai dari 25 – 75 persen, dan masyarakat juga tidak perlu membayar dendanya alias gratis,” jelasnya.
“Untuk pembayaran pajak ini bisa melalui Bank Sumsel Babel, (Teller, M. Banking maupun ATM ), lalu juga bisa membayar di Kantor Pos,” sambungnya.
Menurut Susanti, manfaat membayar tunggakan pajak ini karena hasil dari pajak ini bisa dipergunakan untuk infrastruktur, program sosial, pembangunan gedung maupun program program lainnya.
Selain bisa meningkatkan PAD hasil dari pajak ini tentunya memberikan manfaat lainnya, dalam hal kesejahteraan masyarakat melalui program yang diberikan Pemda yang sumber dananya dari pajak ini.
“Kami berharap masyarakat bisa taat membayar pajak, apalagi program ini bisa mendapatkan diskon, potongan pokok piutang dan berlaku sampai 20 Desember 2025,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply