TOBOALI, LASPELA – Kanang (41) seorang buruh harian di Bangka Selatan yang juga mantan napi Nuskambangan nekad mencuri sepeda motor MRS (55) yang tak lain mantan bosnya sewaktu di Basel.
Aksi nekad itu dilakukan Kanang lantaran ingin berfoya-foya dan pulang ke SP Padang, Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan aksi tersebut terjadi, saat korban keluar rumah di Jalan Damai Toboali tidak lagi melihat sepeda motor Honda Blade miliknya di parkiran pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban pun curiga perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan anak buahnya, Kanang. Pelaku membawa lari motor tersebut ke daerah Mentok, Bangka Barat dan digadai kepada penadah di Mentok.
“Setelah menelusuri informasi dari sejumlah pihak, korban mencurigai mantan pegawainya yang sudah diberhentikan sebulan lalu, Kanang (41) diduga sebagai pelaku, setelah itu ia langsung melaporkan dugaan pencurian ini ke Mapolres Basel,” kata Budi, Selasa (20/5/2025).
Bermodalkan informasi tersebut, tim Laba-laba Polres Basel gerak cepat dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui kabur hingga ke SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Setelah berhasil diamankan pelaku ini langsung dibawa kembali menuju Polres Basel. Namun, berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil mencuri motor tersebut dibelikan narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga membeberkan jika motor hasil curian itu digadainya dengan bantuan dua rekannya, ZA (46) dan AP (42).
“Mereka menghubungi seorang pria bernama MRY alias Adi Pekak (37) untuk mencarikan tempat gadai,” ujarnya.
Motor Honda Blade itu akhirnya digadaikan kepada seorang perempuan berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Bangka Barat.
“Setelah dibantu oleh ZA dan AP untuk menggadaikan motor tersebut, uang gadai motor curian sebesar Rp500 ribu pun dibagi-bagi yaini Kanang mendapat Rp 300 ribu, lalu Rp. 200 ribu dipakai membeli sabu untuk dikonsumsi bersama dan Kanang juga memberi Rp. 50 ribu kepada ZA sebagai upah,” ucap Budi.
Setelah mendengar informasi itu, Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Polsek Muntok untuk mengantongi identitas ketiga warga Muntok yang diduga sebagai penadah barang curian.
“Tak berselang lama Sat Reskrim Polres Basel bersama Polsek Muntok berhasil mengamankan ZA, AP, dan MRY, serta menyita sepeda motor Honda Blade Nopol BG 6576 WT, curian sebagai barang bukti,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, Kanang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara ZA, AP, dan MRY dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” sambungnya. (Pra)
Leave a Reply