P3K Provinsi Babel Bulan April Hanya Dapat TPP Mulai Rp 700.000, Berkurang Rp 300.000 Sampai Rp 400.000

Avatar photo
Gubernur Babel Hidayat Arsani saat menyerahkan SK pengangkatan CPNS, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel oleh Gubernur Hidayat Arsani pada Rabu (30/4/2025). (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA–Tambahan Penghasilan Pegawai, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2025 mulai bulan April 2025 hanya mendapat sekitar Rp 700.000 sampai Rp 1. 050.000. P3K kelas 8 sebelumnya mendapat Rp 1,5 juta sekarang hanya mendapatkan Rp 1.050.000 atau berkurang sekitar Rp 450.000, kelas 6 sebelumnya sekitar Rp 1,2 juta sekarang hanya mendapat Rp 840.000, kelas 5 sebelumnya mendapat sekitar Rp 1 juta, sekarang hanya Rp 700.000.

Pengurangan atau penyesuaian ini berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 188.44/114/Bakuda/2025 tentang besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada tanggal 14 Mei 2025 berisi lampiran rincian besar tambahan penghasilan. Kisaran perhitungan penyesuaian eselon 2  sebesar 40 persen, eselon 3  sebesar 35 persen, eselon 4 dan staf  sebanyak 30 persen.

Berdasarkan lampiran Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/BAKUDA/2025, begini rincian tambahan penghasilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
1. Kelas 8 Rp 1.050.000 sebelumnya sekitar Rp 1.500.000
2. Kelas 6 Rp 840.000 sebelumnya sekitar Rp 1.200.000
3. Kelas 5 Rp 700.000 sebelumnya sekitar Rp 700.000

Dinas Pendidikan
1. Kelas 8 ( guru non sertifikasi ) Rp 1.050.000
2. Kelas 8 ( guru sertifikasi ) Rp 910.000

Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani membenarkan adanya surat edaran Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/98/Bakuda/2025.

“TPP kalau banyak, banyak dapatnya, kalau gak ada duit bagaimana bayarnya jadi ini penyesuaian. Kalau duit gak ada. gimana mau dipaksa,” ujar Hidayat Arsani, Kamis (15/5/2025)

Hidayat Arsani menegaskan TPP bukanlah kewajiban, namun bonus terhadap kinerja para ASN dilingkungan Pemprov Bangka Belitung.

“Bukan dipotong tapi penundaan, semoga besok royalti timah dibayar maka selesai. Harapan dari dewan ditunda dulu, siapa tau dalam bulan ini ada pemasukan lagi. Kita tidak mau potong TPP karena kasian dengan ASN, tapi tolong doakan biar ada duit. Kalau potong itu hak dewan, kami hanya mengajukan,” jelasnya. (rel/chu)

Leave a Reply