Mulai Senin ini ASN di Pemprov Babel Terapkan Jam Kerja Baru, Ini Hal yang Harus Diperhatikan!

PANGKALPINANG, LASPELA — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mulai Senin (28/4/2025) berlaku pengaturan jam kerja baru.

Kebijakan ini, sesuai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dikutip dari laman Instagram @bkpsdmd.babel, pemberlakuan jam kerja baru ini diharapkan dapat meningkatkan hasil kerja agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
ASN wajib tahu hal-hal berkenaan dengan aturan baru ini, jam kerja bersifat fleksibel dengan tetap memenuhi 7,5 (tujuh koma lima) jam/hari.

Rentang waktu jam masuk kerja mulai 07.30 WIB sampai dengan 08.30 WIB dan jam pulang kerja menyesuaikan hingga jumlah jam kerja terpenuhi 7,5 jam kerja.

Nah, yang bikin pegawai senang tentunya soal absensi, dari yang tadinya tiga kali bahkan dulu sempat empat kali, kini cukup hanya dua kali saja, jam masuk dan pulang kerja.

Sesuai arahan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani bahwa upacara dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulan dengan mengenakan seragam KORPRI.

Pengaturan jam kerja baru ini bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berkinerja tinggi dan berperilaku kerja sesuai dengan pedoman Core Values ASN BerAKHLAK, yakni Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Sesuai janji politik saya, absensi cukup dua kali masuk dan pulang, khusus bagi yang mengantar anak sekolah paling lambat 08.30. Jadi, tolong ini dapat disyukuri,” tegas Hidayat ketika memimpin apel perdana usai dilantik beberapa waktu lalu.

Ia berharap, perubahan absensi pegawai ini menjadi semangat baru bagi para pegawai, guna mengejar pembangunan dan bekerja maksimal.

ASN Babel semakin berkinerja, Bangka Belitung semakin berdaya! (*)