Tindaklanjuti Surat dari PT CKM Terkait Sewa Lahan PDAM, Sekda Lakukan Pembahasan dengan Tim Cagar Budaya

Pembahasan surat permohonan sewa lahan PDAM Tirta Pinang oleh PT Cinda Karya Media untuk menyewa lahan cagar budaya, Senin (10/3/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Menindaklanjuti surat permohonan sewa lahan PDAM Tirta Pinang oleh PT Cinda Karya Media (CKM), Plt Kepala Dinas PDAM Tirta Pinang, Agus Salim mengajak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego dan Budayawan Ahmad Elvian untuk membahas hal ini lebih lanjut.

Miego menuturkan, pembahasan sewa lahan PDAM yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman atau Kopi Es Sodirman ini bermula karena PT Cinda Karya Media berminat untuk melakukan penyewaan pemasangan bilboard atau papan reklame.

“Untuk itu kami menghadiri undangan dari pak Agus, dimana kita bahas dengan pak Elvian selaku ketua Tim Cagar Budaya. Kita membahas apakah di posisi ini diperbolehkan untuk disewa secara ketentuan dan aturan, karena titik ini di Kopi Es Soedirman itu termasuk bangunan cagar budaya,” tuturnya, Senin (10/3/2025).

Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini, pertama ialah waterleideng yang merupakan cagar budaya, kemudian juga penyewaan bangunan yang kini adalah Cafe Kopi Es Soedirman yang sudah disewa sebelum penetapan cagar budaya, lalu juga membahas apakah boleh dibangun bilboard didepan bangunan Kopi Es Soedirman.

“Setelah mendengar dari masing-masing pihak berkenaan dengan apakah boleh disewakan atau tidak, bedasarkan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) ini ternyata dibolehkan untuk disewakan,” tuturnya.

Namun, pihak Pemkot belum dapat memutuskan dan masih menunggu keputusan Tim Cagar Budaya, tim akan mengkaji secara ketentuan dan aturan sesuai Undang-undang 11 tahun 2010.

“Setelah sudah diputusman, nanti akan dikirim berupa tulisan yang nantinya akan dikirim ke PDAM untuk mengambil kebijakan apakah ini nanti akan disewakan atau tidak,” tuturnya.

Saat ini Tim Cagar Budaya sedang mengkaji terkait rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya kepada Wali Kota apakah boleh atau tidaknya dibangun bilboard atau reklame di cagar budaya tersebut.

“Karena saya tidak bisa memutuskan sendiri, karena Tim Ahli Cagar Budaya itu ada 7 orang dan sifat keputusannya adalah kolektif kolegial, tugas kami adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Walikota, jadi keputusan kami independent dan tidak bisa di paksa-paksa,” tuturnya. (dnd)