Empat Pelaku Pencuri Pagar Pantai Rebo Diringkus Tim Kelambit, Tiga Diantaranya Residivis

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat mengamankan pelaku pencurian, Rabu (12/2/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Tim Naga Polresta Pangkalpinang dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru berhasil meringkus empat pelaku pencurian.

Komplotan ini diringkus lantaran menggasak pagar ratusan meter yang salah satu TKP nya di kawasan Pantai Indah Rebo (PIR)

Keempat pelaku tersebut yakni AR alias Bagong (47), Supil alias Roi (38), H alias Apoi (43), dan AS (59). Dimana tiga diantaranya merupakan residivis.

Pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini usai mendapat laporan atas hilangnya besi pagar pada Jumat-Sabtu (7-8/2/2025) lalu di Jalan Lintas Timur milik PT. PIR.

Kawat pagar panel BRC itu hilang mencapai 43 unit yang ukurannya 6mm tinggi 120cm dengan total panjang mencapai ratusan meter.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp22.544.900.

Pihak kepolisian dari Reskrim Polsek Sungailiat yang melakukan pengecekan TKP lantas melakukan koordinasi dengan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, penyelidikan dilanjutkan intensif oleh Tim Kelambit yang mendapat ciri-ciri diduga pelaku pencurian tersebut pada Minggu (9/2/2025) berada di Kampung Jeruk, Bangka Tengah.

Namun pelaku yang sempat dimonitoring keberadaannya belum berhasil diamankan.

Tim Kelambit lalu melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru.

Pelaku pertama atas nama Bagong akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di lapak rongsokan Kelurahan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dari penuturan Bagong ini didapat informasi bahwa aksi tersebut melibatkan temannya Apoi dan Roy.

Tak lama kemudian, keduanya dibekuk saat berada di kediaman Apoi di Kampung Dul Bangka Tengah. Ketiga residivis yang dibekuk ini tak mengelak telah mencuri pagar milik PT PIR sebanyak dua kali.

Kawanan ini juga beraksi mengambil beberapa besi batangan di wilayah Pangkalpinang dan kloset di perumahan Air Mesu.

“Dari hasil introgasi singkat ketiga diduga pelaku mengaku melakukan pencurian pagar besi pembatas di jalan Pantai Rebo Indah Lintas Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Ketiga diduga pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (12/2/2025).

Dalam aksinya, para pelaku ini menggunakan linggis dan palu untuk membongkar pagar PIR. Barang curian itu dibawa dengan mobil pikap dan disimpan ke rongsokan di Pangkalpinang.

Dari kejadian ini, polisi ikut mengamankan juga seorang pria yakni AS diduga terlibat dan menampung hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 unit pagar yang telah terpotong bersama satu unit mobil pikap grand max, satu buah linggis dan satu buah palu.

Akibat pencurian dengan pemberatan ini, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Saat ini para pelaku diamankan ke Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (mah)