PANGKALBALAM, LASPELA – Tim Patroli KP. Hayabusa-3008 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah ilegal yang disembunyikan dalam muatan truk di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (7/2/2025) malam, petugas mengamankan satu unit truk bernomor polisi BN 8083 AU yang mengangkut 48 balok timah dengan modus penyamaran di bawah tumpukan bungkil atau cangkang sawit yang sudah dihaluskan.
Komandan KP. Hayabusa-3008, Iptu Lucky Satrio Wardhana, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang ilegal melalui jalur laut.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Babel untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, kami menemukan truk yang diduga membawa muatan ilegal, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 48 balok timah yang disembunyikan di dalam muatan cangkang sawit,” ujar Iptu Lucky, Senin (10/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (46), yang diduga sebagai pelaku utama dalam pengangkutan timah ilegal tersebut. Terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.” jelas Iptu Lucky
Dalam kesempatan lain, Kasubdit Patroliair Ditpolair Kombes Pol Dadan, mengatakan, Kami pihak kepolisian menegaskan bahwa Polair akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan barang tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung khususnya dan wilayah perairan Indonesia pada umumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya alam Indonesia tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dadan. (pra/*)