PANGKALPINANG, LASPELA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pembacaan putusan sela atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa, Selasa (4/2/2025). Dari total tersebut, 138 perkara peradilan Pilkada yang dibacakan dalam putusan pemberhentian tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian, termasuk gugatan yang dilayangkan Paslon Erzaldi Rosman Yuri Kemal dalam Pilkada Bangka Belitung (Babel) dengan nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan sengketa Pilkada Bangka Barat (Babar) dengan nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mengutip detiknews, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang diselenggarakan dalam sidang putusan pemberhentian hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak berlanjut ke sidang pembuktian, 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.
Sebanyak 138 perkara yang tidak berakhir tersebut berakhir dengan penyelesaian atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.
“Sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Saldi.
Pembuktian Sidang akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan terkait dengan jadwal sidang pembuktian. (*)