Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Unu Ibnudin Paparkan Tiga Raperda Kota Pangkalpinang

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin saat memberikan kata sambutan pada Rapat Paripurna, Senin (20/1/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).

Dalam rapat paripurna kedelapan masa persidangan II tahun 2025, Unu memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang.

Ketiga itu ialah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, lalu Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah.

“Tujuan Raperda terkait Penataan Ruang Wilayah dan Kota ialah sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan,” katanya, Senin (20/1/2025).

Adapun beberapa RTRW yang menjadi acuannya ialah penyusunan RDTR, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota, perwujudan keterpaduan, ketertarikan dan keseimbangan antarsektor dan penetapan lokasi dab ruang untuk investasi.

Lalu terkait dengan Raperda tentang Kepemudaan juga Pemerintah Kota Pangkalpinang menyadari bahwa pemuda merupakan salah satu bagian dari unsur bangsa yang memiliki peran startegis terhadap pembangunan, menjaga dan memelihara serta melanjutka cita-cita bangsa.

“Berdasarkan pasal 11 ayat 1 UUD nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan terhadap urusan kepemudaan, bedasarkan Pasalb30 UUD Nomo 40 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib melakukan koordinasi startegis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan,” tuturnya.

Melihat pentingnya peran pemuda baik dari sisi positif dan negatifnya serta pentingnya peran pemuda maka diperlukan strategi yang dilakukan secara sistematis untuk meningkatkan peran serta pemuda dalam seluruh aspek kehidupan manusia dan memperhatikan serta melibatkan pemuda dalam perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

“Dengan adanya pengajuan raperda kepemudaan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk pengembangan dan mempersiapkam pemuda yang berdaya saing dan berdaya guna,” tuturnya.

Lalu terakhir pengajuan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah. Dalam melakukan registrasi tanah perlu adanya prosedur baku sebagai pedoman agar dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan pendaftaran tanah akan diperoleh manfaat-manfaat baik bagi pemegang hak, pemerintah maupun bagi calon pembeli atau kreditur,” katanya.

Maka itu dalam rangka memenuhi hak masyarakat Kota Pangkalpinang atas terwujudnya tertib admintrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sangketa tanah yang berkepanjangan, maka pemerintah daerah dalam hal ini melakukan langkah-langkah konkrit dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat yang mengikat secara umum yang mengatur tentang registrasi surat tanah. (dnd)