TOBOALI, LASPELA – Aktivitas penambangan bijih timah ilegal di perairan laut Bagger Payak Ubi, Suka Damai, Toboali dihentikan Tim BKO PAM Obvit PT Timah Tbk, Selasa (24/12/2024).
Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penambang yang beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan ponton tanpa benner kuning.
Dalam operasi yang didampingi anggota Kodim 0432/Basel dan Anggota Polres Basel, BKO PAM Obvit PT Timah langsung memeriksa ponton-ponton yang berada di wilayah Rencana Kerja Penambangan (RKP) CV Victoria Bintang Selatan (VBS).
Penertiban PIP ilegal itu sempat dramatis, tim BKO PT Timah sempat melepaskan tembakan beberapa kali karena penambang PIP ilegal tidak mau menghentikan aktivitas ilegal itu.
Kabid PAM PT Timah, Alfiansyah mengatakan, ponton tanpa dokumen lengkap dan tidak sesuai aturan diperintahkan untuk segera meninggalkan lokasi penambangan.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk menegakkan aturan. Ponton yang tidak memiliki izin langsung kami perintahkan keluar dari lokasi. Jika masih ada yang melanggar, kami akan ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Alfiansyah.
Ia menyebut, operasi ini penertiban ini bukti nyata ketegasan tim gabungan dalam menjaga ketertiban di wilayah kerja PT Timah Tbk.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penambangan ilegal yang sering mengabaikan aturan.
“Langkah ini untuk menjaga ketertiban di wilayah kerja PT Timah sekaligus memberi efek jera kepada ponton yang tidak memiliki SPK yang kerap mengabaikan aturan,” ucapnya.
Sementara, Ketua Panitia Masyarakat Bagger, Sakirman mendesak PT Timah Tbk untuk segera mengambil langkah tegas terhadap ponton-ponton yang bekerja tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Rencana Kerja Penambangan (RKP) CV VBS.
Desakan ini muncul menyusul penemuan aktivitas penambangan ilegal di perairan laut Bagger Payak Ubi, Suka Damai, Toboali, pada sejak Senin, (23/12/2024) kemarin.
Sakirman alias Pak Cik mengatakan, keberadaan ponton-ponton ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat nelayan sungkur di Bagger serta mengganggu operasional CV VBS sebagai pemegang RKP resmi di area tersebut.
“Kami meminta PT Timah bertindak lebih tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga melanggar hukum,” ujarnya.
Pak Cik menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya tim gabungan dalam menertibkan penambangan ilegal di wilayah kerja CV VBS.
Ia berharap, tindakan ini menjadi langkah awal untuk memastikan area kerja CV VBS steril dari aktivitas ilegal.
“Kami harap PT Timah konsisten dalam menjaga aturan karena keberadaan ponton tanpa izin ini merugikan semua pihak, termasuk masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada operasional penambangan yang legal,” tukasnya. (pra)