PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusuman draft Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait bantuan bencana non alam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego menuturkan jika selama ini regulasi terkait penyaluran bantuan bencana non alam belum ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Selama ini untuk Dinas Sosial (Dinsos) hanya menyalurkan bantuan berupa sandang dan pangan, sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang hanya menyalurkan bantuan yang bersifat bencana alam.
“Contoh bencana non alam sendiri seperti kebakaran, nah kita belum ada Perwako dan aturannya untuk menangani hal itu, untuk itu hari ini melalui FGD kita membahas ini, yang direncanakan regulasinya berada di Dinas Perkim. Selama ini untuk pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (SMP) nya belum ada,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Miego menururkan, jika nanti pihaknya akan membahas secara khusus dari BPBD Dinas Perkim, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Inspektorat dan beberapa OPD terkait untuk mencari formulasi agar korban bencana non alam bisa diatasi dan bisa dibendung.
“Tadi juga saya sudah memberikan saran dan petunjuk kepada tim, pertama berkenaan dengan upah jadi ketika BPBD memberikan material bangunan, ini untuk masangnya kan tidak ada, kadang diserahkan ke Tagana, masyarakat atau kepada yang punya rumah nah rencananya nanti untuk upahnya anggarannya ada di Dinas Perkim,” tuturnya.
Hal ini dikarenakan, penanganan bencana harus ditangani dengan cepat dan dengan tenaga profesional. Contohnya ketika terjadi Puting Beliyung, nah itu harus ditangani dengan cepat jatuhnya bencana non alam.
“Sementara untuk bencana non alam, bedasarkan BPBD nanti kami akan merehab atau membangun rumah korban kebakaran, untuk itu kita susun Perwakonya, ketika disaat pelaksanaanya tidak menyalahi,” katanya.
Miego juga menargetkan jika Perwako ini akan selesai pada tahun ini, dan Miego berharap kolaborasi antara Dinas terkait untuk membantu melaksanaan tugas demi kepentingan masyarakat.
“Terlebih yang nanti akan ditangani adalah korban bencana, kita sebagai pemerintah ini harus lebih peduli dan memang menjadi tugas Pemerintah untuk melayani masyarakatnya,” ujarnya. (dnd)