Pj Wali Kota Jelaskan soal Kenaikan Tarif Retribusi Pantai Pasir Padi, Perdanya Ditetapkan Sebelum Ia Dilantik

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menegaskan jika Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi telah ditetapkan sejak 24 Januari 2024 lalu, jauh sebelum ia menjabat.

Salah satu point peraturan pada Perda Pajak dan Retribusi adalah kenaikan tarif retribusi masuk Pantai Pasir Padi, Selasa, (26/11/2024).

Budi memohon ini dapat dipelajari bersama-sama baik Anggota Dewan dan masyarakat.

Bahwa, terkait dengan retribusi ataupun pendapatan Pantai Pasir Padi sudah ada didalam aturan daerah nomor 1 tahun 2024.

“Pada aturan tersebut bertuliskan jika retribusi Pantai Pasir Padi anak-anak Rp2 ribu dan dewasa Rp4 ribu, namun didalamnya tidak ada pungutan toilet dan sebagainya. Sehingga aturan Retribusi Pasir Padi naik, jauh sebelum saya dilantik,” katanya.

Budi juga menjelaskan jika Berita Acara yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata saat membahas pembentukan Perda ini adalah dimana Pansus menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pantai Pasir Padi kurang lebih Rp2 Miliar.

“Oleh karena itu lampiran Perda tersebut disahkan secara bersama-sama, jadi mohon kiranya, jika pun kita mau mereview dan merevisi kembali maka dipersilahkan, namun saya tidak mau hanya secara lisan, saya mau secara tulisan, kita usulkan bersama-sama supaya saya tidak menjadi beban polemik yang ada di Pangkalpinang,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, ia tidak mempermasalahakan terkait adanya stigma negatif masyarakat kepada dirinya terkait dengan kenaikan retirbusi Pantai Pasir Padi, namun alangkah lebih baik ini dibahas lagi secara bersama-sama.

“Ayo kita bareng, karena saya kan sebentar, jangan sampai saya yang bilang ayo tetapi semua bilang kenaikan karena kebijakan saya, padahal Perdanya sudah dari Januari dan waktu itu saya belum dilantik, nah saya tidak bisa seperti itu,” katanya.

“Kalau memang mau bahas ayo kita bersama-sama. Saya masa siapa saja, saya jalanin karena di Pemerintahan ini warisan, intinya saja ini kerja, jangan jadinya kemana-mana,” tuturnya.

Selain itu, retribusi dikecualikan untuk Nelayan, Pegawai dan Masyarakat didalam lingkup Pantai Pasir Padi dan dengan aturan tersebut, toilet juga gratis.

“Intinya tidak masalah jaman siapapun, tapi ayo kita jalankan, kalaupun tidak mau jalan kita buat telaan kembali apa penyebabnya,” katanya. (dnd)