SUNGAILIAT, LASPELA –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memusnahkan sebanyak 149 lembar surat suara lantaran rusak.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar itu dilakukan di Gudang Logistik KPU Bangka.
“Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 149 lembar, terdiri dari surat suara Bupati dan Wakil Bupati 58 lembar, dan surat suara Gubernur-Wakil Gubernur 91 lembar,” kata Sinarto, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, surat suara rusak itu harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pungut hitung sesuai amanat PKPU guna menghindari penyalahgunaan.
“Surat suara yang dimusnahkan sudah melalui berbagai proses dan tahapan, hingga tadi penandatangan berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh unsur pemerintah, pengawas hingga TNI/Polr,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti mengatakan, pemusnahan dilakukan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan, sebelum hari pungut hitung dan berbagai proses tahapan.
“Intinya kita mengawasi semua tahapan, semua masih aman dan lancar serta sesuai SOP yang ditetapkan,” katanya. (mah)