SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Babel, Ridwan menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam penghapusan utang UMKM.
Penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini menargetkan sektor-sektor penting seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan bidang usaha UMKM lainnya yang terjebak dalam utang akibat pandemi covid-19, bencana alam, serta penurunan daya beli.
Ridwan menilai bahwa kebijakan yang diambil tersebut merupakan langkah jitu untuk membantu pelaku UMKM.
“Salah satu produk dalam PP tersebut adalah nelayan. Dimana selama ini utang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas bagi nelayan,” kata Ridwan, Minggu (10/11/2024).
Selain itu, Ridwan yang juga Camat Bakam ini mengatakan, selain penghapusan utang, pihaknya juga berharap agar kredit khusus nelayan diperluas dan lebih dipermudah lagi aksesnya.
Leave a Reply