PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama menegaskan sumbangan sekolah bukanlah suatu kegiatan Pungutan Liar (Pungli) di area sekolah dan dirinya tidak sepakat jika suatu sumbangan dikatakan pungli.
“Saya tidak setuju, karena dengan duit sumbangan itu kan balik lagi ke anak, sedangkan kita maunya anak berkembang dan mau tumbuh kalau tidak ada duit dari situ, darimana lagi,” katanya.
Pemkot Pangkalpinang sendiri sedang membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait hal ini, yang terpenting sumbangannya tidak mematok, tidak ada paksaan tanggal harus bayar.
“Bagaimana anak kita mau belajar yang benar, contohnya saja saat 17 Agustus, orang tua nuntut bajunya harus bagus, persiapannya maksimal, yah kalau tidak dari uang sumbangan darimana?,” ujarnya.
Ia yakin, jika uang sumbangan bukan untuk dikorupsikan, untuk itu Budi mengajak orang tua untuk berpikir positif dan percaya kepada guru-guru.
“Sekolah buat acara seperti ulang tahun atau perpisahan kan bukan senang-senang joget, tapi ada keseniannya, penampilan bakatnya, yang penting ada sumbangan sukarela, jika ada sumbangan orang tua yang mampu silahkan,” katanya.
Intinya anak-anak harus mempunyai wadah tempat penyaluran bakat, sehingga potensi anak dapat terlihat.
“Perwako terkait sumbangan juga bentuk kita untuk melindungi sekolah, karena itu juga untuk perkembangan siswa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy menuturkan jika uang sumbangan didalam Permendikbud 75 hal itu bukan menjadi masalah.
“Namun yang menjadi masalah itu adalah uang iuran tetap dan kami memang mau bertemu dengan Ombusdman untuk mendiskusikan seperti apa aturan tersebut, karena tanpa bantuan stakeholder tidak mungkin sekolah itu bisa maksimal,” katanya.
Erwandy juga mengatakan selama ini sekolah swasta boleh memungut uang iuran, namun sekolah negeri tidak boleh memungut, namun sekolah negeri dituntut untuk dapat tampil, dapat berkreasi dapat berprestasi tapi anggaran tidak ada.
“Untuk itu kami memang sedang membuat Perwako yang nanti kami akan diskusikan ke Ombudsman seperti apa batas rare yang boleh dan yang tidak,” tuturnya.
Sementara iuran tetap memang sudah disampaikan dan memang sekolah negeri tidak boleh memungut itu, contohnya adalah iuran dengan nominal jelas dan tertulis wajib.
“Tapi kalau nyumbang Rp1 Miliar pun diterima, selama ini kadang-kadang salah persepsi, karena masih mengikuti aturan yang lama, yang boleh kita memungut SPP ada beberapa sekolah namun saat ini semua sudah dihentikan,” ujarnya. (dnd)