PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Husin menyebutkan dengan ditetapkannya nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, maka tahapan selanjutnya adalah masa kampanye selama 60 hari kedepan.
“Masa kampanye untuk konstelasi Pilkada kali ini akan berlangsung selama 60 hari kedepan, terhitung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” kata Husin usai menghadiri rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Babel tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Novotel, Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Senin (23/9/2024) tadi malam.
“Nanti siang juga diharapkan kepada kedua Paslon untuk hadir dalam acara deklarasi kampanye damai, kerena 60 hari kedepan mereka akan masuk tahapan kampanye,” sebutnya.
Dia menyampaikan, untuk kampanye sendiri KPU sudah mengatur terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye.
Ia mengimbau, berkampanye lah sesuai dengan aturan, visi dan misi untuk mengajak serta memilih. Tetapi tidak mengejek orang, tidak melakukan kampanye hitam maupun menghasut, karena nanti akan diawasi oleh Bawaslu.
“Jadi gunakanlah hak pilihnya masyarakat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” harap Husin.
Selain itu, sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 terkait metode pelaksanaan kampanye.
“Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Husin.
Dia menjelaskan, dalam PKPU yang dimaksud juga menerangkan sejumlah aturan dalam pemasangan iklan di media elektronik, media cetak, dan radio.
Seperti di pasal 32 (1) menjelaskan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik.
“Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang,” katanya.
Selain itu, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap hari secara kumulatif.
“Paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio,” tutupnya. (chu)