Lestarikan Peninggalan Sejarah, Pj Wali Kota Pangkalpinang Letakan Kembali Patok Titik Nol Pulau Bangka yang Sempat Hilang

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama meletakkan kembali Patok Titik Nol Kepualauan Bangka, Sabtu (17/8/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama melakukan peletakan kembali Patok Titik Nol Pulau Bangka yang sempat hilang beberapa waktu lalu. ]

Peletakan dilakukan langsung oleh Budi Utama, seusai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024).

Budi menuturkan jika ide ini bermula saat dirinya meminta kepada Datuk Akhmad Elvian untuk menata dan mendalami sejarah-sejarah yang ada di Rumah Dinas dan sekitarnya.

“Beliau bilang untuk merangkaikan kembali dengan peletakan titik nol dan direncanakan dilakukan saat 17 Agustus, dan Alhamdulillah telah kita laksanakan dan berjalan dengan lancar,” katanya.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat, karena patok titik nol yang sempat hilang ini, sehingga untuk masyarakat Kota Pangkalpinang intinya kita yang tidak membangun ini bisa membantu dalam melestarikan peninggalan sejarah.

“Kita bantu lestarikan, menjaga dan merawat, nah itu saja kan tugas kita, jadi prinsipnya masa lalu sudah selesai yang penting ini kita jaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Ratna Purnamasari menuturkan setelah proses panjang pencarian Patok Titik Nol ini serta penyerahan patok kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, maka langkah selanjutnya langkah yang ditempuh Dindikbud ialah ada enam.

“Pertama kami meminta bantuan kepada Tim Ahlis Cagar Budaya (TACB) Pangkalpinang dan anggota untuk melakukan kajian terhadap struktur cagar budaya yang ditemukan, nah setelah ditemukan dan beberpa pekan dilakukan oleh TACB maka pada tanggal 14 Agustus 2024 terbitlah hasil struktur Cagar Budaya Titik Nol Pulau Bangka,” jelasnya.

Hal ini disampaikan pada surat nomor St-11/TACB-PKP/VIII/2024 yang dimana ada enam rekomendasinya yang diberikan kepada Pj Wali Kota Pangkalpinang yang salah satu isinya ialah setelah melakukan kajian terhadap objek struktur cagar budaya Patok Titik Nol yang telah ditemukan maka TACB sesuai keahllihannya bahwa Patok Titik Nol Pulau Bangka adalah asli, namun memang kondisi di beberapa bagian ada yang retak.

Lalu kedua memperhatikan ketentuan dalam Pasal 77, ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang bagian yang rusak pada struktur cagar budaya harus dilakukan pemugaran untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan ataumengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasidengan.

“Menyesuaikan pada masa mendatang, tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan cagar budaya dengan memperhatikan, diantarnya
a.Keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan teknologi pengerjaan;
b. Kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin
c. Penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
d. Kompetensi pelaksana di bidang pemugaran,” katanya.

Ketiga, Proses peletakan atau pemasangan kembali struktur cagar budaya Patok Titik Nol Kilometer Pulau Bangka pada lokasi kedudukan semula harus diperhatikan posisi koordinatnya serta posisi arah tulisan sesuai dengan data pada SK Penetapan Struktur cagar budaya Patok Titik Nol Kilometer Pulau Bangka.

Keempat dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan selanjutnya terhadap struktur cagarbudaya Patok Titik Nol Kilometer Pulau Bangka harus tetap memperhatikan konsep-konsep pelestarian Cagar budaya sesuai:
1) Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,bahwa “Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukanadaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan :
a. ciri asli atau muka bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dan
b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya ataukawasan cagar budaya sebelum dilakukan adaptasi”.
2) Pasal 83 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,bahwa “adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya;
b. menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
d. mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetikalingkungan di sekitarnya”.

Kelima, melakukan penataan kawasan melalui penyesuaian dengan DED Kawasan pusaka bersejarah Civic Center, penataan keterhubungan dan harmonisasi serta beutifikasi antara struktur cagar budaya Patok Titik Nol Kilometer Pulau Bangka dengan bangunan cagar budaya di sekitarnya.

Diantaranta bangunan cagar budaya Gereja GPIB Maranatha, bangunan Rumah Eks Residen Bangka Belitung dengan struktur pengembangan kawasan Monumen Nol Kilometer Pulau Bangka, kawasan Alun-alun Taman Merdeka, Masjid Agung bermustaka Timah.

Lalu dengan melakukan penataan pendestrian, penataan jalan raya yang menghubungkan antar cagar budaya sehingga terwujud kawasan pusaka bersejarah yang memilki nilai sejarah yang tinggi dengan tetap memperhatikan kelestarian Cagar budaya, kenyamanan, keindahan, kerapian dan keamanan serta keselamatan masyarakat.

Dan terkahir, mendapatkan dukungan teknis dan kepakaran dari Pemerintah KotaPangkalpinang melalui dinas yang menangani Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Jadi sudah jelas, kami dari bidang Kebudayaan selaku pemangku kewenangan yang ditugasi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai fasilitator sudah maksimal dalam tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

“Alhamdulillah dihari spesial pada HUT RI, Patok Titik Nol Kilometer yang tekah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sudah diletakkan di tempat semula, Insha Allah kedepan sesuai dengan amanah UUD bahwa itu akan dipercantik sesuai dengan bangunan disebalahnya tetapi tidak mengubah dari kondisi asli Patok Titik Nol,” katanya. (dnd)