MENTOK, LASPELA – Jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel bersama personel Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2005-2008 Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka barat, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 17.45 WIB.
Penangkapan pelaku AS warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Ritman Todoan Gultom.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus teh bertulisan cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sabu 1 kilogram.
Ritman mengatakan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari pelabuhan Tanjung api-api Palembang menuju pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka belitung.
“Dengan laporan tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Ritman, Kamis (8/8/2024).
Dan pada Rabu 07 Agustus 2024 sekira pukul 17.45 WIB personel gabungan Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2005-2008 Ditpolairud Polda Babel berhasil mengamankan pelaku beserta sabu di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dari pelabuhan Tanjung Api-api menggunakan kapal KMP Andhika Nusantara.
Ia menyebut, adapun peran pelaku yakni menjadi kurir perantara dalam membawa, menguasai Narkotika jenis sabu antar pulau.
“Terhadap pelaku dikenakan dipersangkakan primer Pasal
114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Pra)