SUNGAILIAT, LASPELA — DPRD Bangka menggelar dua rapat paripurna sekaligus, yang berlangsung di Gedung Mahligai, Rabu (31/7/2024).
Kedua agenda tersebut yakni Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024.
Ketua DPRD Bangka, Iskandar menyampaikan, berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini,” katanya.
Dikatakannya, pada tahun ini merupakan tahun ke 8 Pemkab Banhka mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud.
“Semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Iskandar.
Sementara pada agenda rapat paripurna penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024, Iskandar mengatakan bahwa banyak terjadi pergeseran struktur anggaran.
Sehingga, banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.
“KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan r-APBD perubahan,’ bebernya.
Plh Sekda Bangka, Asmawi Alie mengatakan, persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada tanggal 10 juli 2024,” katanya.
Pihaknya juga mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan dijadikan bahan untuk perbaikan bersama.
“Shingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten bangka, dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,” ucapnya. (adv/mah)