SUNGAILIAT, LASPELA — DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka membentuk Team Rescue guna kegiatan pencarian, pertolongan, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah yang terjadi di lautan.
Bahkan, Team Rescue bentukan HNSI Bangka diisi oleh tenaga ahli yang bersertifikat bintang 1 Posi dan Bintang 2 Padi Internasional.
“Jadi bila ada masyarakat yang butuh bantuan, kami siap membantu dalam proses yang dibutuhkan. Pekerjaan bawah air tim kita lengkap dengan tenaga ahlinya,” kata Ketua HNSI Bangka, Ridwan, Kamis (27/6/2024).
Dikatakannya, di dalam Team Rescue ini terdapat beberapa bidang yang memiliki tugas masing-masing, diantaranya Pusdalops (Pusat pengendalian operasi) ada beberapa tim yang tergabung untuk pencarian dan penyelamatan nelayan.
Pusdatin (Pusat Pengendalian Informasi) yang bertugas melakukan pendataan informasi serta publikasi bila terjadi musibah nelayan.
Kemudian, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang bertugas untuk membantu dan upaya memberikan bantuan bila musibah terjadi.
Selain Team Rescue, DPC HNSI BANGKA juga membetuk tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan.
Sebuah lembaga yang dibentuk untuk merespon bila nelayan butuh bantuan hukum.
Ridwan yang juga Camat Bakam itu menjelaskan, nelayan merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum.
Nelayan dalam menjalankan aktivitasnya mendapat perlindungan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kendati demikian, ia menilai belum banyak nelayan mengetahui cara mendapatkan dan merasakan perlindungan hukum tersebut.
“Nelayan yang sebagian besar tidak mampu (miskin) dan tidak mempunyai akses terhadap keadilan hanya bisa pasrah menghadapi persoalan hukumnya. Nelayan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan besar,” bebernya.
Menurutnya, berbagai tantangan besar yang dihadapi oleh para nelayan adalah perebutan akses di laut, ketersediaan bahan bakar yang cukup, serta kondisi perubahan iklim dan cuaca yang berlangsung secara global.
Selain itu, sering terjadi konflik antar nelayan dari satu daerah dengan daerah lainnya mengenai penggunaan alat tangkap dan konflik lainnya yang terjadi di laut.
“Persoalan hukum tersebut harus diberikan perlindungan atau bantuan hukum, sehingga nelayan mendapatkan hak-hak-nya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan tanpa diskriminasi,” katanya.
Oleh karena itu, kata Ridwan, perlu diteliti faktor penyebab nelayan belum mendapatkan perlindungan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum dan hambatan pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada nelayan.
“Doakan kami agar lembaga bantuan hukum nelayan kedepan bisa menjadi yayasan, sehingga persiapan dalam kenyamanan rekan-rekan sarjana hukum bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” pungkasnya. (mah)