TOBOALI, LASPELA – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap modus yang dilakukan AU (74) tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Toboali.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi mengungkapkan, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban serta mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejat persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kepada orang lain, termasuk orang tua korban.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara menawarkan serta memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain,” ungkap Budi, Sabtu (15/6/2024).
Atas perbuatan bejat seorang kakek dan juga sebagai pengurus masjid itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan tersangka menyetubuhi korban di rumahnya itu.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur korban berwarna hitam, 1 helai celana panjang korban berwarna hitam dan 1 helai celana dalam korban,” tandasnya. (Pra)