Pemprov Babel Gercep Pembahasan IPR

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Safrizal ZA bersama OPD di lingkup Pemprov Babel bahas percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (3/4/2024).

“Kita (Pemda-red) harus gerak cepat untuk bahas IPR ini, sambil menunggu juknis dari Kementerian ESDM, dimana harus mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk merealisasi kebijakan tersebut,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (3/4/2024).

Diakui Safrizal, hal ini dilakukan karena mengingat waktu yang sangat sempit untuk penertiban IPR ini. Jadi begitu juknis selesai langsung dikerjakan.

Baca Juga  Perkuat Peran dan Fungsi Auditor Internal, PT Timah dan PT Bukit Asam Dukung Seminar Nasional Asosiasi Auditor Internal Sumbagsel 

“Ini harus dikerjakan sekarang, paralel antara yang sedang dikerjakan juknis oleh kementerian, dengan kita (Pemda),” katanya.

Selain itu, Safrizal menyebutkan dimana pemda juga perlu mengatur siapa saja yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap reklamasi atau pemulihan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga  LKS SMK 2025 Bangka Belitung: Ajang Bergengsi Adu Skill, Cetak Talenta Siap Bersaing Global

“Jadi memang banyak aspek yang perlu diperhatikan, termasuk pendapatan daerahnya, pendapatan negaranya dari IPR, siapa yang ngatur. Nah itu semua bagian dari apa yang ingin kita atur,” jelasnya.

Leave a Reply