Beraksi di Dua TKP, Herman Dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka

Avatar photo

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Polres Bangka berhasil meringkus Sul alias Herman pelaku kasus pencurian di dua TKP.

Pelaku diamankan polisi saat berada di kediamannya Desa Deniang, berikut sejumlah barang bukti hasil curiannya.

“Tim berhasil mengamankan Sul alias Herman setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga  Dishub Basel Optimis Pajak Retribusi 2025 Capai Target Rp1,28 Miliar

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone sebanyak tujuh unit dari berbagai merek.

Baca Juga  DJ Lokal Toboali Tersinggung Dituding Tak Mendidik: Kami Ini Juga Punya Anak!

Atas perbuatannya, Sul alias Herman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply

zh-CNenides