SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka telah melakukan pergeseran kotak suara ke dua kelurahan di Kecamatan Sungailiat tanpa pengawasan Bawaslu.
Hal itu diakui oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (15/2/2024).
Sugesti mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai dengan prosedural dan protap pergeseran kotak suara.
“Ini terjadi ketika kami tidak terkonfirmasi terkait pergeseran kotak suara di dua kelurahan yaitu Srimenanti dan Sungailiat,” kata Sugesti.
Parahnya lagi, kata Sugesti, kotak suara tersebut harusnya didistribusikan ke tiap-tiap TPS sekitar waktu subuh. Namun di dua kelurahan tersebut justru dilakukan pergeseran lebih awal.
“Kami memegang apa yang disampaikan Ketua KPU bahwa pergeseran kotak suara akan dilakukan pada pagi subuh, tapi ternyata pada pukul 16.00 WIB (4 sore) sudah bergerak ke Kelurahan Sungailiat sebanyak ke 33 TPS, dan malamnya dari informasi Panwaslu dilakukan pergeseran kotak suara di 60 TPS,” bebernya.
“Karena hal ini bisa menimbulkan dugaan (kecurangan). Supaya tidak menimbulkan dugaan maka KPU harus mengkonfirmasi kepada kami (Bawaslu) atau dari PPK hingga Panwascam secara berjenjang. Harusnya protap dan prosedur itu dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa ada anggota KPPS yang ingin membawa kotak suara itu dari PPK ke KPPS menggunakan mobil pribadi. Padahal dalam pendistribusian logistik Pemilu sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
“Saya tidak tahu ide kreatif atau improvisasi PPK-nya tanpa konfirmasi pimpinan di atasnya. Inikan membahayakan. Ada apa? ini kan masalah, karena pengamanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ditegaskannya, kejadian ini akan menjadi catatan bagi KPU agar kedepannya tidak terulang lagi.
“Semoga kedepannya yang dijalankan oleh KPU diperbaiki lagi, apalagi kita nanti akan melaksanakan Pilkada,” tukasnya. (mah)