Candu Judi Online, Dua Pelaku Curas Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

 

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bangka berhasil meringkus Hari Ramadan alias Hari, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, peristiwa itu bermula dari kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gang Rumbia Kecamatan Pemali pada (1/1/2024) dan di depan Perkuburan Cina Kuto Panji, Kecamatan Belinyu pada (4/1/2024) lalu.

Atas hal tersebut, Tim Kelambit Opnal Satreskrim Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Berbura. Kemudian tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Hendrayadi memonitoring keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Hari Ramadan di salah satu toko di desa itu,” kata Akp Ogan Arif Teguh Imani, Minggu (7/1/2023).

Dari hasil interogasi singkat bahwa pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya yakni Domi alias Dom.

“Berbekal informasi tersebut, tidak butuh waktu lama Tim Kelambit Opsnal berhasil menangkap Dom di salah satu kontrakan di Dusun Bernai Desa Berbura,” jelasnya.

Dikatakannya, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di depan perkuburan cina Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Dimana diduga pelaku mengincar dompet korban yang berada di tangan saat mengendarai sepeda motor.

“Kemudian hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk memainkan judi online (slot),” bebernya.

Selain di Kecamatan Belinyu, kedua pelaku mengaku telah delapan kali melakukan aksi tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Polres Bangka. (mah)