BANGKA BARAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menyerahkan pembayaran restitusi atau ganti kerugian kepada korban penganiayaan dialami oleh RA, yang dilakukan oleh AL, US, AR, TH dan AZ pada bulan Juni 2023 lalu, di Pantai Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pembayaran restitusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar, Bayu Sugiri didampingi oleh Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung (Babel) Sapta Qodria Muafi, Jumat (8/12/2023) di Aula Kejari Babar.
“Ini proses hukumnya sudah berjalan sampai pada tahap putusan, sudah inkrah. Nah, dalam putusan itu sesuai dengan undang-undang, ada kewajiban untuk membayar restitusi yang akibat hukumnya, ketika restitusi tidak dijalankan oleh pihak tersangka nanti berakibat ada penerapan hukuman subsider (penambahan masa hukuman),” ungkap Bayu.
Dikatakan Bayu, dengan pelaksanaan pemenuhan dan pembayaran restitusi akan menghilangkan hukuman subsider. Hal ini juga menjadi bagian paradigma hukum dalam perkembangannya, bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan.
“Proses ini tidak diukur dan dinilai pada sisi nominal ya, karena nominal ada dari pihak yang menghitung itu. Intinya kejaksaan sebagai eksekutor perkara, melaksanakan putusan ini di mana para pihak utamanya tersangka bersedia membayar yang sudah dihitung oleh LPSK,” katanya.
Sementara, Petugas Penghubung LPSK Babel, Sapta Qodria Muafi mengapresiasi Kejari Babar yang berhasil menciptakan sejarah baru, lantaran penyerahan restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan anak merupakan yang pertama kali di Babar. Dia menjelaskan, restitusi ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap korban tindak pidana. Dia berharap pembayaran restitusi ini dapat bermanfaat bagi korban guna biaya pengobatan pasca kejadian.
“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini oleh Pak Kajari Babar dan jajaran. Karena proses pelaksanaan restitusi ini pertama kali di Babar dan ketiga di Babel setelah Bangka Selatan dan Bangka Tengah,” ucapnya.
Kegiatan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga merupakan bentuk kerja sama antara LPSK dan kejaksaan. Dalam hal ini, jaksa sebagai tim eksekutor dan LPSK menghitung kerugian.
Diketahui, insiden pengeroyokan yang terjadi pada 14 Juni 2023 itu, dialami oleh RA, yang dilakukan oleh lima orang di Kawasan Pantai Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat. Pengeroyokan tersebut dipicu rasa cemburu oleh salah satu terdakwa, lantaran pacarnya nongkrong dengan korban. Akibat tragedi itu, korban mengalami luka di bagian badan dan kepala, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. (oka)