BANGKA BARAT, LASPELA – Tim gabungan Polres Bangka Barat berhasil menemukan keberadaan Supri (49), terduga pelaku penganiayaan istri sirinya, Nurlaela (35) warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Minggu (26/11/2023) lalu. Namun saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan sebilah parang. Pihak kepolisian terpaksa harus menjatuhkannya dengan timah panas.
“Sudah melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan oleh tersangka yang masih mengayun-ayunkan parang sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, Senin (4/12/2023).
AKBP Ade Zamrah mengatakan saat diambil tindak tegas dengan penembakan, juga disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat di Kecamatan Lubuk Besak, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (4/12/2023) dinihari tadi.
“Pada saat upaya kepolisian untuk mengamankan tersangka terus melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian,” ucapnya.
Setelah dijatuhkan dengan ditembak, tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan pertolongan medis, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan, pada saat menerima perawatan oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia. Saat ini jenazah tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Kapolres Babar.
Diketahui Supri ditetapkan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 30 November 2023, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya di Kecamatan Tempilang yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dibagian tangan, kepala dan kedua matanya buta permanen. (oka)