Babak Baru, Tersangka Korupsi RSUD Babar Bertambah

BANGKA BARAT, LASPELA – Kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason (RSUD SS), Kabupaten Bangka Barat (Babar) memasuki babak baru. Kini Erik Johanda ditetapkan jadi tersangka.

Erik Johanda menyusul mantan Plt. Direktur RSUD SS, Yudi Widyansa dan mantan Bendahara Eko Trisno yang telah ditetapkan jadi tersangka pada Januari 2023 lalu. Ketiga tersangka itu telah menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk kepentingan pribadi dan membuat kuitansi fiktif yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.

“Kemudian peran EJ lainnya selaku Pejabat Keuangan tidak melakukan verifikasi pencairan dana Jasa Pelayanan Kesehatan (JP) tahun anggaraan 2017 sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Ogan Arif, Jumat (25/8/2023).

Setelah menetapkan Erik Johanda sebagai tersangka, Ogan Arif mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyidikan lebih lanjut terkait apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka lain sejauh ini belum ada. Waktu itu sudah kami sampaikan akan ada 1 tersangka baru dalam kasus ini, sekarang berkas akan kami tahap dua kan ke kejaksaan. Kalau memang ada tersangka lain, akan kami tindak dan penyidikan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU No.31 tahun 1999 Sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 dan Ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Hukuman pasal 55 KUHPidana.

“Perkara ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat,” katanya. (oka)