BANGKA, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPT Samsat Bangka menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka pada Sabtu (5/8/2023). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai diimplementasikan di Babel.
“Kami juga turut menyampaikan bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan, apa-apa saja yang harus dipenuhi saat berkendara, dan yang juga penting adalah bagaimana berkendara yang baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi, secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan,” jelasnya.
Arny menambahkan, untuk mensukseskan kebiajakan ini tim Pembina Samsat Babel melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara massif. Targetnya adalah seluruh kecamatan di Babel pada tahun ini sudah dilakukan sosialisasi.
“Kami juga menyampaikan tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” katanya.
Arny menjelaskan, dengan membayar pajak maka masyarakat telah turut andil dalam memajukan Babel. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Babel.
‘’Saat membayar pajak kita juga turut membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ini merupakan dana yang dihimpun oleh PT Jasa Raharja yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga dengan bayar pajak ini kita bisa berkedara dengan aman dan tenang,’’ pungkasnya. (ril/chu)