BANGKA BARAT, LASPELA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat akan melakukan pemanggilan untuk memeriksa sejumlah pihak atas meninggalnya satu orang pekerja provider XL yang hendak memindahkan tiang kabel optik dan tersengat listrik di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang. Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan terhadap kordinator lapangan pihak kedua (Provider XL), PLN dan sejumlah saksi-saksi.
“Untuk koordinator lapangan dari pihak kedua bakal kami periksa dan panggil. Untuk pihak Terkait seperti PLN maupun pihak kedua dan XL pun kami juga akan mengambil keterangan bagaimana aturan dan SOP mereka,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).
Fokus pihak kepolisian untuk memastikan apakah para pekerja yang tersetrum itu sudah dibekali dan diberikan alat keselamatan kerja sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) ataukah ada kelalaian.
“Unsur kelalaian kami masih mendalami, ketika kita mengambil keterangan awal dari saksi-saksi di sekitar serta pekerja yang selamat bahwa mereka tidak pernah dibekali perlengkapan seperti sarung tangan maupun kelengkapan lainnya,” katanya.
Diketahui peristiwa itu terjadi Selasa, (11/7/2023) sekitar pukul 16.20 WIB dan akibatnya satu orang atas nama Alfian Harahap (33) meninggal dunia tersengat listrik, sedangkan tiga orang lainnya, yakni
Ahmad Roviad (22), Egi Chandra (22) dan Frans Septian Alexsander Lubis (32) mengalami luka-luka dan saat ini masih trauma. (oka)