Satresnarkoba Basel Cokok Buruh Pengedar Sabu, 20 Paket Diamankan

BANGKA SELATAN, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mencokok Sudiro alias Diro (39), seorang buruh harian di rumah di Jalan Pertiwi gang Batu Berantai Kelurahan Teladan, Toboali, JUMAT (16/6/2023) sekira pukul 00.15 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan 20 paket sabu dari kediaman pelaku.

“Pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kalau di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Anggota juga berhasil mengamankan Narkotika diduga sabu sebanyak 20 paket yang disimpan di kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba, AKP Suhendra, Sabtu, (17/6/2023).

Selain 20 paket sabu berat bruto 3,97 gram, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni 2 bungkus plastik bening sedang, 1 ball plastik bening kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1 buah sekop terbuat dari pipet minuman berwarna hitam. Ada juga 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, dan 1 unit Hp android merk OPPO warna biru gelap ikut disita.

Baca Juga  Film Nasional "Suamiku Lukaku" Syuting di Bangka, Potensi Wisata dan Budaya Siap Terekspos, Dibintangi Baim Wong hingga Ayu Azhari

Suhendra juga menjelaskan bahwa terhadap tersangka, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca Juga  Gandeng Bank Mandiri, PT Timah Tingkatkan Literasi Keuangan Karyawan

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (pra)

Leave a Reply