Hukum Mencukur Rambut saat Haji, Begini Penjelasan MUI

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Memotong atau mencukur rambut kepala (Tahallul) adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Bahkan, jamaah haji tidak dapat tahallul (tuntas) sebelum melakukannya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, KH Syaiful Zohri menjelaskan, memotong atau mencukur rambut merupakan salah satu rukun haji dan umroh yang harus dilakukan oleh setiap jamaah.

“Memotong atau mencukur rambut itu salah satu rukun haji dan umrah, artinya harus dilakukan. Waktunya itu setelah selesai melontar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah,” kata Syaiful, Selasa (6/6/2023).

Bagi jamaah laki-laki, kata Syaiful, yang utama atau lebih afdhol-nya mencukur habis rambut kepala. Sementara untuk jamaah perempuan syarat rukunnya minimal tiga helai rambut.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon di Kundur

“Rambut itu kan pembawaannya kotor, ada juga karena rambut memiliki sifat sombong. Maka harapannya dengan memotong rambut itu tumbuh rambut yang bersih. Harapan utamanya yakni menjadi nur atau cahaya,” jelasnya.

Diketahui bahwa, terdapat enam rukun haji diantaranya Ihram, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sa’i pada shafa dan marwa, tahallul, dan tertib atau berurutan.

Rukun haji ini harus dilakukan secara sempurna karena menentukan sah-tidaknya ibadah tersebut. Apabila salah satu rukunnya tidak tuntas, maka ibadah haji dianggap gugur atau tidak sah. (mah)

Leave a Reply