Opini  

Demokrasi, Daerah, dan Pendidikan Kewarganegaraan yang Terlupa

Oleh: Eddy Supriadi, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pertiba

Avatar photo
Eddy Supriadi

Demokrasi tidak pernah berdiri sendiri. Ia tidak hidup hanya di ruang-ruang sidang parlemen, di meja birokrasi, atau dalam ritual lima tahunan pemilihan kepala daerah.

Demokrasi sesungguhnya berakar di ruang kelas di tempat nilai ditanamkan, di mana kesadaran dibentuk, dan di mana generasi belajar memahami makna menjadi warga negara.

Ketika hari ini kita menyaksikan dinamika pemerintahan daerah yang penuh tantangan mulai dari polemik anggaran, ketegangan politik lokal, rendahnya partisipasi publik yang berkualitas, hingga kasus kasus hukum yang melibatkan elite daerah kita patut bertanya di mana letak fondasi kewargaan kita dibangun?

Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari Pendidikan Kewarganegaraan.

Antara Teks Konstitusi dan Praktik Kekuasaan

Secara normatif, arah bangsa ini sudah sangat terang. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Nilai-nilai dasar Pancasila pun memberikan orientasi moral yang tegas. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial bukanlah sekadar dokumen historis, melainkan pedoman etik dalam mengelola kekuasaan.

Namun di tingkat pemerintahan daerah, jarak antara teks konstitusi dan praktik kekuasaan kerap terasa.

Otonomi daerah yang dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, dalam beberapa kasus justru menghadirkan persoalan baru politisasi birokrasi, tarik menarik kepentingan dalam penyusunan anggaran, hingga kebijakan publik yang kurang partisipatif.

Padahal secara yuridis, Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip tersebut.

Sistem pengawasan, regulasi keuangan daerah, dan mekanisme checks and balances telah dirancang untuk menjaga akuntabilitas.

Mengapa, dengan perangkat hukum yang relatif lengkap, problem etika publik tetap berulang?

Otonomi Daerah dan Ujian Karakter

Otonomi daerah pada dasarnya adalah kepercayaan. Negara memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya, menentukan prioritas pembangunan, dan merumuskan kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan lokal.

Tetapi kewenangan tanpa karakter dapat berubah menjadi beban. Demokrasi lokal bisa terjebak dalam pragmatisme politik jika tidak ditopang oleh kesadaran konstitusional dan moralitas publik.

Di berbagai daerah, kontestasi politik kerap menyisakan polarisasi sosial. Media sosial mempercepat penyebaran opini, sering kali tanpa verifikasi. Diskursus publik yang seharusnya rasional berubah menjadi emosional.

Aparatur sipil negara diuji netralitasnya. Masyarakat kadang terbelah oleh pilihan politik yang seharusnya bersifat prosedural.

Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan sekadar sistem, melainkan budaya.

Dan budaya tidak lahir dari regulasi semata ia tumbuh melalui pendidikan.

Pendidikan Kewarganegaraan Dari Hafalan Menuju Kesadaran

Sejak Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai mata pelajaran wajib.

Secara regulatif, keberadaannya dijamin dalam sistem pendidikan nasional. Secara filosofis, ia berpijak pada nilai Pancasila.

Secara historis, ia merupakan instrumen nation building dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun dalam praktiknya, Pendidikan Kewarganegaraan sering kali tereduksi menjadi hafalan norma dan pasal.

Siswa mengenal struktur lembaga negara, tetapi belum tentu memahami etika kekuasaan.

Mahasiswa mempelajari teori demokrasi, tetapi belum tentu mengalami praktik deliberasi yang sehat.

Padahal, esensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk civic virtue karakter kewargaan yang menjunjung kepentingan umum, menghormati hukum, dan berani bersikap kritis secara konstruktif.

Jika pendidikan hanya berhenti pada aspek kognitif, maka ketika individu memasuki ruang kekuasaan, yang bekerja adalah kepentingan, bukan nilai.

Fakta Empiris dan Alarm Sosial

Realitas sosial beberapa tahun terakhir menunjukkan tantangan kebangsaan yang tidak ringan. Polarisasi politik meningkat, literasi konstitusi belum merata, dan ruang publik digital kerap dipenuhi disinformasi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, perdebatan publik sering kali lebih didominasi oleh narasi politik daripada analisis kebijakan.

Isu anggaran, pelayanan publik, atau pembangunan infrastruktur tidak selalu dibahas dalam kerangka kepentingan bersama, melainkan dalam kacamata dukung mendukung.

Situasi ini menjadi alarm bahwa demokrasi membutuhkan warga negara yang matang secara intelektual dan etis. Tanpa itu, otonomi daerah berpotensi melahirkan oligarki lokal kekuasaan yang sah secara prosedural tetapi lemah dalam legitimasi moral.
Mengembalikan Demokrasi ke Ruang Kelas
Kita tidak bisa berharap kualitas pemerintahan daerah meningkat tanpa memperbaiki fondasi pendidikan kewargaan.

Demokrasi yang sehat memerlukan warga negara yang sadar hak dan kewajiban, memahami konstitusi, serta mampu membedakan kritik konstruktif dari agitasi destruktif.

Revitalisasi Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kebutuhan mendesak. Ia harus lebih dialogis, berbasis studi kasus nyata, dan mengaitkan teori konstitusi dengan praktik pemerintahan daerah.

Siswa perlu diajak memahami bagaimana APBD disusun, bagaimana kebijakan diuji secara hukum, dan bagaimana partisipasi publik dapat dilakukan secara bermartabat.

Lebih penting lagi, pendidikan nilai harus ditopang oleh keteladanan.

Kurikulum paling efektif bukan hanya buku teks, tetapi praktik nyata pejabat publik yang jujur, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Masa Depan Demokrasi Dimulai Hari Ini

Kualitas demokrasi Indonesia termasuk di daerah tidak hanya ditentukan oleh desain sistem, tetapi oleh karakter manusia yang menjalankannya.

Dan karakter itu dibentuk melalui pendidikan.

Pendidikan Kewarganegaraan bukan sekadar kewajiban kurikulum, melainkan investasi jangka panjang bangsa.

Ia menanamkan kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah, bahwa hukum adalah panglima, dan bahwa kepentingan publik harus diutamakan.

Jika kita ingin melihat pemerintahan daerah yang berintegritas, partisipatif, dan berkeadilan, maka pekerjaan itu harus dimulai dari ruang kelas hari ini.

Demokrasi yang matang tidak lahir dari kebetulan. Ia lahir dari kesadaran. Dan kesadaran lahir dari pendidikan.(*)

[Heateor-SC]