SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang pria berinisial EB diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait hilangnya seorang anak perempuan yang tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakak korban yang menyampaikan bahwa adiknya sudah beberapa hari tidak kembali ke rumah.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian secara mandiri hingga akhirnya menemukan korban tidak jauh dari kediamannya.
“Berawal dari laporan kakak korban bahwa adiknya beberapa hari tidak pulang. Pihak keluarga melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban,” ujar AKP Era Anggraini, Minggu (1/3/2026) malam.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku selama dua hari tidak pulang karena pergi bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku.
Sebelumnya, keluarga juga menerima informasi dari warga yang melihat korban keluar dari sebuah penginapan sederhana di Sungailiat bersama seorang laki-laki.
Mendapat laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Ipda Heriadi, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EB sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini EB telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (mah)








