DPRD Bangka Tengah Segera Bentuk Pansus Bahas 3 Raperda yang Disampaikan Wakil Bupati

Avatar photo

KOBA, LASPELA – Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda telah menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD Bangka Tengah.

Pada intinya, dua di antaranya tiga rancangan perda tersebut adalah raperda perubahan, sementara satu raperda lainnya adalah pencabutan perda lama.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan, sebenarnya ada 4 raperda yang diusulkan, namun revisi RTRW menunggu persetujuan subtansi dari kementrian agraria dan tata ruang RI.

“Kami akan minta anggota komisi untuk mengejar ke Kementrian, sehingga persetujuan subtansi didapatkan dan perda RTRW dapat segera disampaikan ke DPRD,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Dua perda tentang pilkades serentak dan BPD sudah pernah dikembalikan atau ditunda terlebih dahulu, karena PP belum turun dari Kementrian Desa dan Kemendagri.

“Sehingga kita terpaksa melakukan penundaan, namun kami akan segera melakukan pembentukan pansus dan segera membahas 3 perda yanh disampaikan, khususnya pilkades,” katanya.

Batianus berharap, perda dapat selesai sebelum bulan Agustus, sehingga ketika jabatan Kepala Desa selesai, Pilkades dapat segera dilaksanakan.

“Pengaturan keuangannya di perubahan, kita usahakan di perubahan, mungkin bisa kita laksanakan di bulan November atau Desember, jika keuangan daerah memungkinkan,” katanya.(pri)

[Heateor-SC]