PANGKALPINANG, LASPELA – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan total barang bukti sebanyak 3.173 butir dari seorang tersangka berinisial IF alias B, yang merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Kami melaksanakan kegiatan pengungkapan dan penggeledahan di dua TKP. Yang pertama di Jalan Mujair, Kecamatan Pangkalbalam, dan yang kedua di rumah kontrakan di Jalan Bukit Intan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurut Kapolresta, pihak kepolisian telah melakukan pemantauan terhadap tersangka sejak akhir tahun lalu.
Namun, pada saat itu, tersangka sempat lolos dari pantauan.
“Memang kami sudah memantau sejak akhir tahun, namun yang bersangkutan sempat lepas dari pantauan. Pada Februari ini kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Dari hasil penyitaan, total 3.173 butir ekstasi terdiri dari:
* 908 butir berwarna merah muda
* 1.580 butir berwarna ungu
* 682 butir berwarna hijau
* 3 butir berwarna kuning
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu di TKP kedua, rumah kontrakan tersangka.
Jika dihitung secara ekonomis, dengan asumsi harga satu butir ekstasi Rp300 ribu, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Kalau satu butir dijual sekitar Rp300 ribu, maka totalnya bisa mencapai miliaran rupiah,” jelas Kombes Pol Max Mariners.
Hasil penyidikan menunjukkan tersangka IF memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan mengakui narkotika ini diperoleh dari inisial R yang selanjutnya kami tetapkan sebagai DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang terlibat,” ujar Kapolresta.
Polisi saat ini sedang mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah peredaran ini bagian dari jaringan yang lebih besar dan kemungkinan keterkaitannya dengan pengungkapan sebelumnya oleh Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kapolresta juga menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021, yang pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara terkait sabu-sabu.
“Tersangka adalah residivis perkara narkoba tahun 2021 dengan hukuman tiga tahun penjara,” tegas Kombes Pol Max Mariners.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman serupa.
Kapolresta menekankan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi batu loncatan untuk menyingkap jaringan yang lebih besar sehingga peredaran narkotika di wilayah ini dapat ditekan,” tutup Max Mariners. (dnd)








